Showing posts with label Komisi x. Show all posts
Showing posts with label Komisi x. Show all posts

Saturday 2 January 2021

Kado Untuk Guru di Tahun 2021

Kado untuk Guru di tahun 2021

 Halo sahabat semuanya Bagaimana kabarnya semoga dalam keadaan sehat-sehat saja Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang kado untuk guru honorer di tahun 2021 dari pemerintah.
Tahun 2020 sudah berlalu sekarang kita masuk tahun 2021 ada beberapa kado dari pemerintah di tahun ini diantaranya adalah sebagai berikut:


  1. Naiknya biaya materai dari Rp6.000 menjadi Rp10.000 Ya seperti yang kita ketahui bersama untuk tahun 2021 biaya materai telah terjadi perubahan yang awalnya Rp6.000 menjadi Rp10.000. Materai selalu dibutuhkan oleh semua orang baik untuk membuat surat perjanjian atau untuk menyatakan kesahihan suatu jual beli. Seperti yang dikutip dari Blog Kemenkeu. Jakarta, 30/09/2020 Kemenkeu - Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan kemarin Selasa, tanggal 29/09/2020 di DPR. Mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000.

    "Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak, Rabu, (30/09) secara virtual.

    Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3000 dan Rp6000 ke tarif baru pada tahun depan.

    "UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu / belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," jelasnya.

    Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada  masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau. 

    Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

    "Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai," jelasnya.

    Terakhir, tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik. (nr/ds)

  2. Iuran BPJS Kesehatan naik. Pertanggal 1 Januari 2021 BPJS KESEHATAN naik, 
    Peserta BPJS per November 2020 berikut info resminya : 

Yth. Peserta JKN-KIS

di 

Tempat

 

Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Semoga bapak/ibu dan keluarga senantiasa diberikan kesehatan dan dilindungi melewati wabah Covid-19.

 

Sehubungan dengan diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dimana salah satunya tentang penyesuaian besaran iuran program JKN bagi Peserta Mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah - PBPU) dan (Bukan Pekerja - BP) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut (terlampir). 

 

Dengan tertib membayar iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan, bersama-sama kita bangun bangsa yang lebih sehat.

 

Hormat Kami,

 

 

BPJS Kesehatan

 

 

 

 


Popular Posts

Featured Post

Erick Thohir dan Mahfud MD Calon Kuat Cawapres Prabowo

**Erick Thohir dan Mahfud MD Calon Kuat Cawapres Prabowo** Jakarta, 17 Oktober 2023 - Nama Erick Thohir dan Mahfud MD menguat sebagai calon ...