Monday, 28 December 2020

KALAU TPG TW 4 DIBAYAR KAPAN TPG BULAN DESEMBER CAIR?

KALAU TPG TW 4 DIBAYAR KAPAN TPG BULAN DESEMBER CAIR?

Seperti kita ketahui bersama TPG PNS Daerah Triwulan IV Hanya dibayarkan 2 Bulan sedangkan Bulan Desember belum terbayarkan.


Lalu Kapan Pembayaran TPG bulan Desember dilakukan?
Simak Penjelasan Berikut :

  1. Bagi Guru dan Kepala Sekolah PNSD jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru dapat dibayarkan sampai bulan November 2020, dan kekurangan bulan Desember akan diajukan pembayarannya di tahun anggaran 2021 (Carry Over).
  2. Kekurangan bayar yang belum termasuk (include) dalam pembayaran Triwulan IV dan sudah mengajukan kurang bayar sesuai mekanisme yang telah diinfokan sebelumnya, akan diajukan bersama dengan pengajuan pembayaran di tahun anggaran 2021 ((Carry Over).


Dampak dari itu, akhirnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten pun terpaksa hanya membayarkan TPG triwulan IV untuk dua bulan yakni Oktober dan November sesuai dengan dana transfer yang tersedia di kas daerah, yang akan dibayarkan pada Desember 2020.  

"Kekurangan pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan/Non Sertifikasi bulan Desember 2020 dibayarkan setelah terbit Surat Keputusan Carry Over (CO) ditahun 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan akan dibayarkan pada tahun 2021 mendatang,"


UNDANG-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta produk hukum turunannya telah mengamanatkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru-guru yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).


SKTP diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan; misalnya memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu, mengampu mata pelajaran yang sesuai denga sertifikat pendidik yang dimiliki dan lain sebagainya Tunjangan Profesi Guru pada umumnya akan dibayarkan setiap triwulan langsung rekening mereka, apabila semua persyaratan dan update data dilakukan tepat waktu. Akan tetapi, adakalanya masih ada guru yang melakukan update data dirinya di akhir waktu toleransi, sehingga mengakibatkan telatnya pengusulan SKTP dari dinas pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota dan penerbitan SKTP.


 Padahal Kementerian Keuangan memiliki mekanisme pembayaran yang baku, sehingga TPG tidak dapat dibayarkan pada waktunya.Nah, bagi guru yang telah menerima SKTP, tapi karena satu dan lain hal tunjangan profesi mereka belum dapat dibayarkan pada tahun berjalan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan memberikan solusinya melalui mekanisme carry over atau kurang bayar.   


Mekanisme carry over adalah proses pembayaran dana TPG yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.Terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru PNS pada tahun sebelumnya disebabkan karena dana yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pangkat dan golongan guru di pertengahan tahun dan adanya SKTP yang terbit di akhir tahun karena terlambatnya pengusulan dari dinas pendidikan atau oleh sebab lainnya. 


Dinas pendidikan di daerah harus mengusulkan data guru yang belum menerima TPG secara penuh tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui SIM Pembayaran. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya melakukan validasi terhadap data yang diusulkan untuk kemudian diterbitkan SK carry over oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 


Hasil validasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan direkap secara nasional dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
Selanjutnya Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan melalui transfer daerah. Dinas Pendidikan membayarkan carry over pada tahun  berikutnya berdasarkan SK yang diterbitkan dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/media-guru/154372/ini-cara-pencairan-tunjangan-profesi-guru-yang-kurang-bayar

No comments:

Popular Posts

Featured Post

Erick Thohir dan Mahfud MD Calon Kuat Cawapres Prabowo

**Erick Thohir dan Mahfud MD Calon Kuat Cawapres Prabowo** Jakarta, 17 Oktober 2023 - Nama Erick Thohir dan Mahfud MD menguat sebagai calon ...