Saturday, 2 January 2021

PENOLAKAN TERHADAP PERNYATAAN PEMERINTAH YANG AKAN MENGALIHKAN CPNS MENJADI PPPK

 PENOLAKAN TERHADAP PERNYATAAN PEMERINTAH YANG AKAN MENGALIHKAN CPNS MENJADI PPPK


Penolakan dari PGRI

 
Penolakan dari Guru Honorer
Surat Cinta untuk Mas Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan RI

dari Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri

(Kemendikbud tidak menjalankan Amanah UU Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah tentang Guru dalam Seleksi PPPK 2021)

Yth. Mas Menteri

Sehubungan dengan rencana pemerintah membuka seleksi PPPK 2021 dengan 1 juta formasi untuk Guru Honorer. Rencana tersebut membawa kabar dan harapan yang bagus, namun juga menambah kecemasan tersendiri bagi guru honorer yang sudah mengabdikan dirinya bertugas sebagai pendidik selama bertahun-tahun bahkan sampai diakhir umur pensiunnya di sekolah negeri yang banyak kekosongan guru PNS.

Andai mas menteri tahu dan mengalami betapa beratnya menjadi seorang guru honorer di sekolah negeri, tugas dan kewajiban kami sama dengan guru PNS sesuai amanah Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, yang membedakan yaitu berdasarkan status kepegawaian, kesempatan pengembangan pendidikan profesi guru dan kesejahteraannya. Sampai ada istilah oleh pegiat pendidikan Iwan Hermawan (Ketua FAGI jabar) "sekolah negeri di HONOLULU", yang dimaksud  adalah singkatan dari sekolah negeri diisi oleh guru honor melulu. Suatu ungkapan yang menggambarkan realitas guru- guru yang ada di sekolah negeri dan mencerminkan bahwa keterjaminan pelaksanaan pendidikan di sekolah negeri hampir 50 persen dilaksanakan oleh guru honorer. Tak terbayang jika kekosongan guru PNS itu tidak diisi oleh guru honorer, sepertinya sekolah negeri akan lumpuh sebagian pelaksanaan pendidikannya.

Tambahan lainnya bagi guru yang sudah bersertifikasi melalui program sertifikasi guru dari tahun 2007 sampai tahun 2020. Telah terjadi banyak transformasi dari sistem portofolio, PLPG, dan sekarang Program Profesi Guru. Tidak sedikit juga lulusan sertifikasi guru yaitu dari kalangan guru honorer yang sekarang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Andai juga mas menteri jadi guru honorer, mungkin akan merasakan betapa sulit dan ketatnya kami melewati berbagai seleksi secara nasional melalui kerjasama kemendikbud dengan kemenristekdikti untuk kualitas mutu profesionalisme guru dan hak mendapatkan tunjangan profesi.

kami tidak akan menyerah dengan keterbatasan yang ada, kami semua tetap bertahan sebagai guru honorer karena panggilan jiwa sebagai profesi yang sangat mulia untuk menghasilkan generasi emas penerus bangsa, generasi para cendikia yang dalam jangka panjang akan membawa perubahan kepada negara ini. Telah banyak anak didik kami menjadi orang-orang yang hebat dan membuat banyak karya terbaik anak bangsa salahsatunya karena berkat jasa guru.

Mas menteri yang terhormat, kami ingin mencurahkan berbagai pandangan dan masukan terkait rencana pemerintah dalam tata kelola guru menjadi PPPK tahun 2021.

Pertama, mas menteri kemdikbud dan jajarannya harus mempertimbangkan kembali sebagai rujukan seleksi PPPK guru sesuai kualifikasi minimum guru tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional pasal 41 dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen pasal 8. Kedua pasal tersebut sangat jelas bahwa kualifikasi guru wajib memiliki kualifikasi akademik (S1) dan sertifikat pendidik. Dalam hal ini, guru honorer yang sudah bersertifikat pendidik dan menjunjung tinggi profesionalisme guru sebagai suatu profesi yang mulia dan kami semua sudah disumpah profesi guru, sudah sah dan legal secara Undang undang, tetapi masih harus diuji kembali dalam seleksi PPPK 2021. Menurut mas menteri itu adil, tapi tidak adil bagi kami yang sudah melewati berbagai proses program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kemendikbud seolah-olah tidak memperhatikan keberadaan kami, yang sudah selayaknya mendapatkan prioritas seleksi PPPK 2021. 

Kedua, pelaksanaan CPNS tahun 2018 dan tahun 2019 memberikan keistimewaan bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, yaitu dengan memberikan nilai maksimum pada seleksi kompetensi bidang (SKB) dibuktikan adanya sertifikat pendidik yang linear dengan jurusan formasi cpnsnya. 

Sudah seharusnya juga hal ini diterapkan kepada seleksi PPPK tahun 2021. Bukankah PPPK dan PNS sama-sama sebagai ASN? Mengapa tidak mencantumkan keistimewaan bagi guru honorer negeri yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Ketiga, Pemerintah perlu memperjelas status kepegawaian sekolah swasta yang menjadi peserta seleksi PPPK 2021, jangan disamakan semua status non ASN sebagai Guru Honor. Seharusnya GTY status kepegawaiannya setara dengan ASN Sekolah negeri dan tidak boleh mendaftar PPPK, karena jenjang karir GTY jelas bisa memperoleh TPG dan Inpassing. Seharusnya PPPK selesaikan dahulu Guru Honor di sekolah negeri untuk tahun 2021, sehingga sertifikat pendidik tidak akan menjadi polemik saat dijadikan nilai tambah saat tes. Tuntaskan dulu masalah guru Honor di sekolah negeri. Setelah tuntas, barulah kekurangan guru ASN bisa ditutupi dengan membuka pendaftaran untuk guru swasta dan alumni PPG pra jabatan yang tidak mengajar. 

Keempat, dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 dan peraturan BKN nomor 18 tahun 2020, tercantum bahwa ada kekhususan tersendiri jika formasi PPPK mensyaratkan sertifikasi Profesi sudah dianggap mencapai PG. Maka dari itu kemendikbud harus tegas dan patuh menjalankan UU guru dan dosen, kemudian ada istilah wajib bagi guru mempunyai sertifikat pendidik, berarti dalam hal ini kemendikbud mensyaratkan sertifikasi profesi dalam seleksi PPPK.

Jika tidak disyaratkan khusus, akan minumbulkan kecemasan yang terjadi bilamana guru honor negeri dan bersertifikasi profesi ada yang tidak mencapai Passing Grade (PG) harus siap dipindahtugaskan dari sekolah asal bahkan sampai harus siap ditugaskan menjadi tenaga pendidikan sesuai bahan diskusi Kemendikbud dengan Pemerintah daerah mengenai seleksi Guru PPPK tahun 2021.

Demikian pandangan dan curahan kami teruntuk mas menteri kemdikbud, harapan kami untuk mas menteri dan jajarannya jika ingin menyelesaikan masalah guru honorer di sekolah negeri dan kesejahteraannya, maka dari itu berikan tingkatan kekhususan dalam seleksi PPPK tahun 2021. Hak kami juga dijamin UUD 1945 untuk dapat diperlakukan secara khusus, serta sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah lainnya. Kami mohon seleksi PPPK 2021 harus memberikan poin tersendiri memberikan nilai maksimum bagi guru honor sekolah negeri dan sudah memiliki sertifikat pendidik. Dalam seleksi CPNS tahun 2019 juga bisa diterapkan, kenapa tidak dapat diterapkan dalam seleksi PPPK? Apalagi ditambah tidak ada seleksi CPNS guru tahun 2021. Semoga harapan mas menteri dan jajaran kemendikbud dalam hal pemerataan guru dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah pada tahun berikutnya.

Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional


PENOLAKAN DARI KOMISI X DPR

Literasi News - Rencana pemerintah menghapus jalur CPNS bagi guru dalam skema rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) ditolak banyak kalangan. Penghapusan jalur CPNS bagi guru dikhawatirkan akan menurunkan minat kalangan muda untuk memilih profesi sebagai pendidik.

"Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN. Kami berharap hal itu masih rencana bukan suatu keputusan. Dan jika masih rencana kami harap segera dicabut," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (2/1/2021).

Dia menjelaskan guru merupakan profesi yang membutuhkan stabilitas hidup tinggi bagi pelakunya. Mereka dituntut tidak hanya dari skill mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi tauladan dari sisi moral maupun spiritual. Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karir bagi para pendidik di negeri ini.

“Jika saat ini ada rencana rekruitmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampuraduk,” tukasnya.

Politikus PKB ini menegaskan pemerintah tidak bisa begitu saja beralibi jika skema PPPK sudah jamak dilakukan dibanyak negara maju. Bahkan PPPK di negara-negara tersebut begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30%:70%. Kendati demikian komposisi itu harus dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia. Apakah memang cocok atau membutuhkan afirmasi. Jika komposisi tersebut memang cocok, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil dari pegawai kontrak.



Kado Untuk Guru di Tahun 2021

Kado untuk Guru di tahun 2021

 Halo sahabat semuanya Bagaimana kabarnya semoga dalam keadaan sehat-sehat saja Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang kado untuk guru honorer di tahun 2021 dari pemerintah.
Tahun 2020 sudah berlalu sekarang kita masuk tahun 2021 ada beberapa kado dari pemerintah di tahun ini diantaranya adalah sebagai berikut:


  1. Naiknya biaya materai dari Rp6.000 menjadi Rp10.000 Ya seperti yang kita ketahui bersama untuk tahun 2021 biaya materai telah terjadi perubahan yang awalnya Rp6.000 menjadi Rp10.000. Materai selalu dibutuhkan oleh semua orang baik untuk membuat surat perjanjian atau untuk menyatakan kesahihan suatu jual beli. Seperti yang dikutip dari Blog Kemenkeu. Jakarta, 30/09/2020 Kemenkeu - Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan kemarin Selasa, tanggal 29/09/2020 di DPR. Mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000.

    "Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak, Rabu, (30/09) secara virtual.

    Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3000 dan Rp6000 ke tarif baru pada tahun depan.

    "UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu / belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," jelasnya.

    Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada  masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau. 

    Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

    "Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai," jelasnya.

    Terakhir, tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik. (nr/ds)

  2. Iuran BPJS Kesehatan naik. Pertanggal 1 Januari 2021 BPJS KESEHATAN naik, 
    Peserta BPJS per November 2020 berikut info resminya : 

Yth. Peserta JKN-KIS

di 

Tempat

 

Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Semoga bapak/ibu dan keluarga senantiasa diberikan kesehatan dan dilindungi melewati wabah Covid-19.

 

Sehubungan dengan diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dimana salah satunya tentang penyesuaian besaran iuran program JKN bagi Peserta Mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah - PBPU) dan (Bukan Pekerja - BP) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut (terlampir). 

 

Dengan tertib membayar iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan, bersama-sama kita bangun bangsa yang lebih sehat.

 

Hormat Kami,

 

 

BPJS Kesehatan

 

 

 

 


Monday, 28 December 2020

KALAU TPG TW 4 DIBAYAR KAPAN TPG BULAN DESEMBER CAIR?

KALAU TPG TW 4 DIBAYAR KAPAN TPG BULAN DESEMBER CAIR?

Seperti kita ketahui bersama TPG PNS Daerah Triwulan IV Hanya dibayarkan 2 Bulan sedangkan Bulan Desember belum terbayarkan.


Lalu Kapan Pembayaran TPG bulan Desember dilakukan?
Simak Penjelasan Berikut :

  1. Bagi Guru dan Kepala Sekolah PNSD jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru dapat dibayarkan sampai bulan November 2020, dan kekurangan bulan Desember akan diajukan pembayarannya di tahun anggaran 2021 (Carry Over).
  2. Kekurangan bayar yang belum termasuk (include) dalam pembayaran Triwulan IV dan sudah mengajukan kurang bayar sesuai mekanisme yang telah diinfokan sebelumnya, akan diajukan bersama dengan pengajuan pembayaran di tahun anggaran 2021 ((Carry Over).


Dampak dari itu, akhirnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten pun terpaksa hanya membayarkan TPG triwulan IV untuk dua bulan yakni Oktober dan November sesuai dengan dana transfer yang tersedia di kas daerah, yang akan dibayarkan pada Desember 2020.  

"Kekurangan pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan/Non Sertifikasi bulan Desember 2020 dibayarkan setelah terbit Surat Keputusan Carry Over (CO) ditahun 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan akan dibayarkan pada tahun 2021 mendatang,"


UNDANG-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta produk hukum turunannya telah mengamanatkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru-guru yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).


SKTP diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan; misalnya memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu, mengampu mata pelajaran yang sesuai denga sertifikat pendidik yang dimiliki dan lain sebagainya Tunjangan Profesi Guru pada umumnya akan dibayarkan setiap triwulan langsung rekening mereka, apabila semua persyaratan dan update data dilakukan tepat waktu. Akan tetapi, adakalanya masih ada guru yang melakukan update data dirinya di akhir waktu toleransi, sehingga mengakibatkan telatnya pengusulan SKTP dari dinas pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota dan penerbitan SKTP.


 Padahal Kementerian Keuangan memiliki mekanisme pembayaran yang baku, sehingga TPG tidak dapat dibayarkan pada waktunya.Nah, bagi guru yang telah menerima SKTP, tapi karena satu dan lain hal tunjangan profesi mereka belum dapat dibayarkan pada tahun berjalan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan memberikan solusinya melalui mekanisme carry over atau kurang bayar.   


Mekanisme carry over adalah proses pembayaran dana TPG yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.Terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru PNS pada tahun sebelumnya disebabkan karena dana yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pangkat dan golongan guru di pertengahan tahun dan adanya SKTP yang terbit di akhir tahun karena terlambatnya pengusulan dari dinas pendidikan atau oleh sebab lainnya. 


Dinas pendidikan di daerah harus mengusulkan data guru yang belum menerima TPG secara penuh tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui SIM Pembayaran. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya melakukan validasi terhadap data yang diusulkan untuk kemudian diterbitkan SK carry over oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 


Hasil validasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan direkap secara nasional dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
Selanjutnya Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan melalui transfer daerah. Dinas Pendidikan membayarkan carry over pada tahun  berikutnya berdasarkan SK yang diterbitkan dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/media-guru/154372/ini-cara-pencairan-tunjangan-profesi-guru-yang-kurang-bayar

Sunday, 27 December 2020

Puluhan Ribu Guru Tidak Bisa Mendaftar PPPK SIMAK SIAPA SAJA MEREKA?

 Puluhan Ribu Guru Tidak Bisa Mendaftar PPPK SIMAK SIAPA SAJA MEREKA?



Seperti yang telah kita ketahui bersama pada tahun 2021 pemerintah akan membuka seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebanyak 1 juta formasi bagi yang lolos passing grade.


Namun ada puluhan ribu guru yang disinyalir tidak akan bisa mengikuti seleksi P3K tersebut siapa saja mereka diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Guru honorer yang belum masuk Dapodik

Anda banyak guru honorer di Indonesia yang belum masuk Dapodik ada beberapa hal yang memungkinkan guru tersebut belum masuk Dapodik mungkin karena gurunya masih baru atau guru yang pindah satminkal nya sehingga membutuhkan waktu untuk masuk datanya ke Dapodik.

2. Guru yang latar belakangnya belum S1 atau sarjana

Ada banyak guru khususnya di di pelosok-pelosok pulau masih belum sarjana ada yang berijazah SMA SMK,D1,D2 dan D3

Memang belum dijelaskan secara spesifik syarat teknis pendaftaran. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.

Ini juga ditegaskan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela.

"Sesuai UU guru dan dosen guru harus serendah-rendahnya S1. Itu juga sebagai syarat mendaftar d Dapodik," kata Dia Senin 21 Desember 2020.



3. Guru honorer Kemenag

Pada tahun 2021 guru honorer yang di bawah naungan Kemenag atau kementerian agama tidak dapat mengikuti seleksi P3K karena tahun depan Kemenag tidak dapat jatah formasi  untuk PPPK.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain membenarkan hal ini. "Untuk PPPK, Pak Dirjen Pendidikan Islamm Ali Ramdhani telah melakukan komunikasi dengan Kemendikbud agar guru-guru honorer Kemenag bisa memanfaatkan kuota tersebut," kata Zain



Namun Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag.

Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemendikbud.

4. Guru Honorer TK dan PAUD

Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Untuk usulan PPPK tahun 2021 belum mengakomodir Guru TK/Paud. Akan tetapi hal ini masih berproses di BKPP mudah-mudahan ada kebijakan dari BKN untuk formasi guru TK/Paud," kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela, Jumat 25 Desember 2020.

Thursday, 24 December 2020

Pelaksanaan Simulasi Mengajar dan Wawancara Calon Guru Penggerak

Selamat Kepada Peserta yang telah lolos Tahap 1

Salam Guru Penggerak!

Kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu karena lulus seleksi tahap 1 dan akan melanjutkan seleksi tahap 2 yakni Simulasi Mengajar dan Wawancara.

Bapak/Ibu diundang untuk dapat mengikuti Simulasi Mengajar & Wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Januari - 27 Februari 2021. Informasi tentang jadwal pelaksanaan dapat dilihat pada akun SIM PKB masing-masing. Bapak/Ibu diharapkan melakukan konfirmasi keikutsertaan sebelum mengikuti seleksi tahap 2



Berikut Juknis Pelaksanaan Simulasi Mengajar dan Wawancara Calon Guru Penggerak :


Petunjuk Membuat RPP Baru di Guru Berbagi sebagai syarat Pelaksanaan Simulasi Mengajar :


Topik Materi Untuk Pelaksanaan simulasi Guru penggerak



Semoga Bermanfaat 

"Guru Penggerak, Merdeka Belajar, Indonesia Maju"

Wednesday, 23 December 2020

LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN PROGRAM GURU BELAJAR SERI AKM

                          Program Guru Belajar


Program pembelajaran yang dirancang untuk membantu sebanyak mungkin guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan pembelajaran jarak jauh

Pada tahun 2020 Kemendikbu mengadakan Program Guru Belajar adalah salah satu cara untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimiliki, mengevaluasi diri serta mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Pembelajaran pada Program Guru Belajar merupakan upaya mendorong perbaikan dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

Program Guru Belajar yang dapat diikuti setelah Seri Pandemi Covid-19, Seri Pendidikan Keterampilan Hidup (PKH), dan Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Apa tujuan program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?


  • Memahami konsep Asesmen Nasional.
  • Memahami bentuk pelaksanaan Asesmen Nasional.
  • Menganalisis contoh asesmen literasi membaca pada Asesmen Kompetensi Minimum.
  • Menganalisis contoh asesmen numerasi pada Asesmen Kompetensi Minimum.
  • Membaca dan menindaklanjuti laporan hasil Asesmen Kompetensi Minimum.
  • Melakukan pengimbasan dengan mengajak rekan guru yang lain untuk mengikuti program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum.

Apa serunya belajar bersama di program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?

Lebih Fleksibel

Anda dapat mengatur sendiri waktu belajar menyesuaikan waktu luang anda.

Lebih Mudah

Anda lebih mudah mempelajari konten pembelajaran yang telah dirancang sedemikian rupa menjadi unit belajar yang lebih kecil.

Lebih Kolaboratif

Anda dapat belajar dengan rekan lainnya, dengan guru, kepala sekolah, dan juga pengawas, bahkan dari PKBM juga bisa belajar bersama-sama.




Bagaimana cara mendaftarnya????

Langkah 1

Buka Portal Guru Belajar Kemdikbud 
Kemudian Klik Masuk di Sudut Kanan Atas


Langkah 2

Masukan akun SIMPKB dengan Format nomor ukg@guruku.id masukan juga kata sandi/passwordnya kemudian Masuk

Langkah 3

Pilih Asesmen Kompetensi Minimum
Pilih Selengkapnya



Langkah 4


Pilih Daftar

Langkah 5

Pilihlah waktu luang anda yang tersedia
untuk Jadwal Pembelajaran
kemudian klik daftar :

Kemudian Pilih Ya


Langkah 6

Selamat anda sudah terdaftar mengikuti
Bimtek AKM
Tinggal ikuti pas jadwal nanti...




 







Apa saja tahapan program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?

Tahap 1

Bimtek. Pada tahap ini peserta terlebih dahulu mengikuti Orientasi yang membekali peserta mengenai latar belakang, tujuan umum, kebijakan dan alur program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum. Pada tahap Bimtek, peserta akan mengikuti pembelajaran mengenai konsep Asesmen Nasional, konsep Asesmen Kompetensi Minimum, butir soal literasi membaca dan numerasi, serta membaca dan menindaklanjuti hasil Asesmen Kompetensi Minimum dalam kurun waktu selama 5 (lima) hari.

Tahap 2

Pengimbasan. Peserta diharapkan dapat menjadi bagian perubahan pendidikan dengan cara mengajak dan mendampingi guru lain di satuan pendidikan peserta untuk mengikuti Program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum. Peserta mendokumentasikan video pengimbasan dan mengunggah video tersebut pada kanal video berbagi (Youtube) dengan memasukkan link URL video tersebut sebagai syarat untuk mengunduh Piagam Penghargaan.


Siapa saja yang bisa menjadi peserta program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?


  • Semua Guru SD, SMP dan SMA/SMK.
  • Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA/SMK.
  • Pengawas SD, SMP dan SMA/SMK.
  • Peserta yang berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sederajat SD, SMP, SMA/SMK.
  • Telah memiliki Akun SIMPKB.
Tahap 1 : Bimtek

Peserta adalah Guru/Kepala Sekolah/Pengawas SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM sederajat.

Tahap 2 : Pengimbasan

Peserta adalah Guru/Kepala Sekolah/Pengawas SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM sederajat yang telah menyelesaikan Tahap 1 (Bimtek) dengan nilai minimal 70 dan dilakukan di satuan pendidikan peserta.

Jadwal Pelaksanaan

Berikut adalah jadwal pelaksanaan program berdasarkan tahapannya

 Pendaftaran

Mendaftar dengan memilih jadwal Bimtek yang tersedia
22 Desember 2020 - 20 Februari 2021

 Bimtek

Angkatan 1
1-5 Januari 2021

Angkatan 2
6-10 Januari 2021

Angkatan 3
11-15 Januari 2021

Angkatan 4
16-20 Januari 2021

Angkatan 5
21-25 Januari 2021

Angkatan 6
26-30 Januari 2021

Angkatan 7
31 Januari - 4 Februari 2021

Angkatan 8
5-9 Februari 2021

Angkatan 9
10-14 Februari 2021

Angkatan 10
15-19 Februari 2021

Angkatan 11
20-24 Februari 2021

 Pengimbasan

Semua Angkatan
6 Januari - 24 Februari

Popular Posts

Featured Post

Erick Thohir dan Mahfud MD Calon Kuat Cawapres Prabowo

**Erick Thohir dan Mahfud MD Calon Kuat Cawapres Prabowo** Jakarta, 17 Oktober 2023 - Nama Erick Thohir dan Mahfud MD menguat sebagai calon ...